Pengawasan sambung dia, dilakukan secara berjenjang oleh perangkat daerah.
“Hukumannya jelas baik pidana maupun penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang kedapatan melakukan judi online,” singgung Edward.
Dia mengimbuhkan, sosialisasi akan diperluas ke sekolah-sekolah, dan bila perlu didorong materi tentang bahaya dan pencegahan judi online untuk masuk dalam pelajaran di sekolah.
BACA JUGA:Siap Amankan Tahapan Pilkada 2024, Polres OKI Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Musi Tahun 2024
"Begitu pula sosialisasi tentang bahaya judi online dan pencegahannya dapat dilakukan melalui khutbah di masjid-masjid oleh pemuka agama,” tutur Edward.
Di kesempatan sama, Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto memaparkan tentang dinamika dan penanganan judi online.
Berdasarkan data PPATK lanjut dia, jumlah transaksi judi online mencapai 600 triliun per tahun, dan terjadi 14 ribu transaksi.
Berdasarkan statistik yang melakukan judi online sebanyak 3,7 juta orang, dengan 85% adalah laki-laki, dan 3,2 juta-nya perempuan.
BACA JUGA:Waduh! Puluhan Hektar Lahan Gambut Milik Perusahaan di Sungai Menang OKI Terbakar
BACA JUGA:Percepat Penanganan Dampak Ambruknya Jembatan Lalan, Pj Gubernur Sumsel Bikin Keputusan Mengejutkan
Pelaku judi online 80% merupakan kalangan menengah ke bawah.
“Kategori terbanyak adalah pelajar/mahasiswa, buruh tani, dan ibu rumah tangga,” rinci Arifin.
Maraknya judi online sambung Arifin karena digitalisasi yang tidak mengenal batas di mana semua kalangan dapat mengakses, dan bisa melakukan pembelian rekening.
OJK telah melakukan upaya dengan ikut serta memberantas judi online dengan memblokir 6.056 rekening bank, juga memiliki satgas judi online.
BACA JUGA:Dituding Ada Penimbunan Bantuan Bencana Banjir, BPBD OKU Beri Penjelasan Ini