BACA JUGA:Antisipasi TPS Rawan Pelanggaran, Ini Upaya Bawaslu OKU Petakan Titik yang Berpotensi
"Kami sudah melakukan penghentian pinjol yang ilegal, lalu memutus 3 rantai mata setan (lingkaran setan) yaitu pinjaman online yang ilegal, investasi online, dan judi online,” ulasnya.
Judi online dijelaskan Arifin, terjadi di semua kalangan.
“OJK bersama kominfo juga sudah memblokir 1,5 juta konten iklan judi online,” tandasnya.
Senada Kepala BI Perwakilan Sumsel Ricky P. Gozali menjelaskan, pihaknya konsen terhadap pemberantasan judi online.
BACA JUGA:Target 10 Besar! 382 Atlet Kontingen Sumsel Siap Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut 2024
BACA JUGA:Rektor UIN Raden Fatah Aktif Sosialisasi Larangan Judi Online, Bahaya Isolasi Diri
Karena kata Ricky, Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan bersama tidak akan terwujud bila anak-anak muda saat ini terlibat judi online.
Terjadinya judi online ini karena sistem digitalisasi yang begitu mudah.
“Judi online tidak hanya merusak diri sendiri tetapi juga orang lain, bahkan judi online lebih berat dari kejahatan narkotika,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu pihak TNI dan Polri juga bersepakat bahwa pemberantasan dan pencegahan judi online merupakan tugas bersama.
BACA JUGA:Tindak Tegas! Begini Kata Kaporlestabes Palembang Bila Ada Personel Terlibat Judi Online
Oleh sebab itu diperlukan komitmen dan langkah nyata tak hanya dari aparat penegak hukum namun juga dari para pemangku kebijakan lainnya.