JAKARTA - PT PLN (Persero) bergerak cepat melakukan antisipasi tindak pidana korupsi dalam berupaya mengamankan aset negara di seluruh wilayah Indonesia.
Atas gerak cepat PLN ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasinya.
Direktur Koordinasi Supervisi V KPK, Budi Waluya menuturkan, pihaknya mengapresiasi capaian sertifikasi aset sebelumnya dari PLN pada 2020.
Budi mengharapkan target tahun ini dapat segera terselesaikan.
BACA JUGA:Jangan Ngaku Musisi Kalau Gak Tahu 10 Toko Alat Musik Di Palembang
“Ini tidak bisa dikerjakan sendiri, harus ada kolaborasi dan sinergi yang baik antara PLN dengan Kementerian ATR/BPN Pusat atau pun dengan Kanwil dan para Kantah,” ulas Budi.
Dia menekankan bahwa legalisasi aset merupakan hal penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti okupansi atau sengketa-sengketa.
Maupun gugatan dari pihak-pihak yang memang tidak berhak terhadap aset tersebut.
“Ini juga merupakan upaya mencegah tindak pidana korupsi,” timpalnya.
BACA JUGA:Warga Sumsel Tenang ya, Insyaa Allah Sampai 5 Bulan ke Depan Masih Bisa Makan Nasi
Ia mengakui memang tidak sedikit aset tanah yang perlu disertifikasi.
PLN pun terus bersinergi dengan Komisi anti rasuah ini dan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pengamanan aset tanah tersebut.
Sementara itu, Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN Syamsul Huda mengemukakan, PLN sebagai salah satu BUMN berkomitmen terus melangkah maju, berada di posisi terdepan dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan yang menjangkau seluruh pelosok negeri.
"Kami dari PLN mohon dukungan dan arahan dari BPN dalam hal pendaftaran permohonan hak atas tanah agar aset-aset tersebut tetap dapat disertifikatkan demi menyelamatkan dan mengamankan aset-aset milik Negara," beber Syamsul.
BACA JUGA:Jalin Kerja Sama, Pj Bupati Muara Enim Berkunjung ke Bandar Lampung