OKI, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) dengan Badan Pengelola pajak Daerah (BPPD)Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan MoU (Memorandum Of Understanding).
Yang dilaksanakan di Kantor BPPD Kabupaten OKI, Senin 26 Agustus 2024. Bahwa pada kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir beserta jajarannya.
Kasi Intel OKI, Alex Akbar, S.H., M.H mengatakan, bahwa penandatanganan bersama nota kesepahamaan dalam bentuk MoU (Memorandum Of Understanding).
BACA JUGA:Kejari Lahat Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, Ini Nominalnya?
Yang dilakukan antara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
"Kegiatan yang kita lakukan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujarnya.
Bahwa dengan adanya MoU (Memorandum Of Understanding) antara Keajaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dengan Badan Pengelola Pajak daerah (BPPD) Kabuapten Ogan Komering Ilir.
"Hal ini dapat menciptakan sinergitas dan saling membantu terkait bantuan hukum dan pertimbangan hukum di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir," katanya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Pagaralam Dilantik, Muka Baru Lebih Banyak
BACA JUGA:Wow! Ada Pelatihan Service Exellent Dari Bank BRI di Kejari Muara Enim, Ini Tujuannya
Sebelumnya, Bertempat di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI).
Yang dipimpin oleh Kepala Kejari OKI melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB.
Terkait dengan penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran (TA) 2022.