BACA JUGA:Awas Jebakan Batman, Cara Efektif Cegah Utang Pinjol yang Membengkak
2. Laporkan pinjol ilegal ke polisi
Kedua yang harus kamu lakukan adalah laporkan ke polisi.
Karena maraknya pengaduan mengenai pelanggaran pinjol, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah membentuk satgas pemberantasan pinjol ilegal guna menindak tegas dan memberi efek jera pada pinjol tak berizin.
Apabila mengalami tindak kejahatan siber, kamu bisa melaporkan kasus pinjol ilegal ke pihak berwenang.
Uniknya, kamu tidak perlu repot mendatangi kantor polisi dan membuat laporan.
Cukup kunjungi situs patrolisiber.id, kemudian mengisi formulir secara lengkap, mulai dari kronologi hingga bukti.
Walau tidak secara otomatis menjadi laporan polisi, laporan yang kamu adukan bisa diterbitkan jika terdapat bukti pendukung yang sah.
BACA JUGA:Jangan Pinjam Uang di Pinjol Berciri Ini, Bahaya Jika Galbay!
BACA JUGA:5 Cara Mudah Cek Pinjol Legal atau Ilegal Terbaru di Tahun 2024, Jangan Tertipu!
3. Laporkan pinjol ilegal ke OJK
Ketiga yang bisa kamu lakukan adalah membuat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan alias OJK. Caranya cukup mudah.
Kamu bisa menghubungi OJK lewat WhatsApp di 081-157-157-157 atau kontak resmi OJK di nomor 157.
Tak hanya itu, kamu dapat mengirimkan e-mail ke Satgas Waspada Investasi dengan alamat surel waspadainvestasi@ojk.go.id.
Jika terbukti melakukan tindak kejahatan, aplikasi pinjol akan segera diblokir oleh OJK. Melalui Satgas Waspada Investasi, OJK telah berhasil memblokir 5.000 entitas pinjol ilegal.
BACA JUGA:Terlilit Utang Pinjol? Coba 8 Cara Ini untuk Melunasi Utang Pinjaman Online yang Menumpuk!