OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Besok, Rabu 28 Agustus 2024 pasangan Bakal Calon atau Bacalon Bupati dan Bacalon Wakil Bupati, Panca-Ardani akan mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir ke KPU Kabupaten Ogan Ilir.
Ini diketahui, setelah beredarnya selembaran undangan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan llir Panca-Ardani.
Dengan nomor surat 05/PC-PANCA-ARDANI/VIII/2024 yang ditandatangani langsung Ketua Tim Pemenangan Panca-Ardani, Hj Zaitun, SH, MH.
Isi surat tersebut: Sehubungan dengan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S.H. dan H. Ardani, S.H., M.H. pada Pemilukada Serentak Tahun 2024,
BACA JUGA:RESMI! PDI Perjuangan Usung Panca-Ardani di Pilkada Ogan Ilir 2024
BACA JUGA:APBD Perubahan Kabupaten Ogan Ilir 2024 Disetujui, Ini Kata Bupati Panca Wijaya Akbar
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,
maka dengan ini disampaikan undangan untuk mengikuti pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir pada Pemilukada Tahun 2024 ke KPU Kabupaten Ogan Ilir, yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal, Rabu/28 Agustus 2024, Waktu Pukul 08.00 WIB sd. Selesai, Tempat Kumpul : Posko Pemenangan PANCA-ARDANI Jl. Raya Palembang-Indralaya KM 36, Indralaya Kab. Ogan Ilir (Rumah Belakang BANK Sumsel Babel)
Dalam undangan tersebut juga dilampirkan rundown acara: pukul 08.00-08.30 WIB lena penandatangan form silon KPU.
BACA JUGA:Menanti Rekomendasi PDI Perjuangan, Panca-Ardani Berpotensi Besar Lawan Tabung Kosong
BACA JUGA:Hadiri Expo KTNA Tingkat Nasional Tahun 2024, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Sampaikan Ini
Pada pukul 08.30-09.30 WIB adalah pembukaan, sambutan pasangan Panca-Ardani, dan doa. Pukul 09.30-10.00 WIB berangkat menuju kantor KPU Ogan Ilir bersama tim pasalon.
Sementara itu, KPU Kabupaten Ogan Ilir membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah menerangkan, mekanisme pendaftaran paslon kepala daerah ini berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.