"Dalam waktu dekat, kita akan menetapkan tersangka dalam kasus Mafia Tanah ini," ungkap Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramdani dalam jumlah pers, Senin, 12 Agustus 2024.
BACA JUGA:Rapat Paripurna LXXXVIII DPRD Provinsi, Ada Asintel Kejati Sumsel Hadir, Inilah Sosoknya
Disinggung siapa nama oknum yang bakal ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, Gita belum dapat memberikan jawaban rinci.
"Yang pasti dia yang paling bertanggung jawab atas dijualnya tanah ini," tegas Gita didampingi penyidik kasus tersebut.
Selain itu imbuh Gita, pihaknya juga sudah melakukan penyitaan harta dari beberapa saksi yang diperiksa.
"Terhadap penyitaan sudah ada beberapa, kedepannya akan berusaha akan ada penyitaan lagi dari para terduga mafia tanah ini," tukasnya.
BACA JUGA:DP3A Palembang Dorong Orang Tua Terlibat dalam Proses Pembelajaran Pada ABK, Ini Caranya
BACA JUGA:Kadisdik Palembang Gercep Santuni Siswa Korban Kebakaran, Berikan Bantuan Perlengkapan Sekolah
Diberitakan, pihak Kejari Ogan Ilir menerima pengembalian uang Rp600 juta dari oknum terduga mafia tanah.
Pengembalian uang ratusan juta rupiah itu berlangsung di Kantor Kejari Ogan Ilir, Senin, 12 Agustus 2024.
Keempat desa yakni Desa Suka Batok dan Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Lalu Desa Kayuara Baru, dan Desa Mulya Abadi Kabupaten Muara Enim yang berbatasan dengan 2 desa di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdik Pendidikan Gelar Evaluasi Dapodik, Berikut Ini Tahapannya
BACA JUGA:Percepat Penanganan Dampak Ambruknya Jembatan Lalan, Pj Gubernur Sumsel Bikin Keputusan Mengejutkan
"Penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp600 juta dari saksi-saksi terkait dugaan mafia tanah," ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Ogan Ilir, Gita Santika Ramadani saat menggelar jumpa pers, Senin, 12 Agustus 2024 sore.