Meskipun adanya pengembalian Rp600 juta dari terduga Mafia Tanah ini, pihak Kejari Ogan Ilir masih menghimbau kepada saksi-saksi lain untuk mengembalikan kerugian Negara ini.
"Total kerugian yang ditimbulkan kasus ini masih kita inventarisir dan juga masih menunggu hasil audit pihak inspektorat," imbuhnya.
"Dan masih ada saksi-saksi yang diduga kuat menerima sejumlah uang dari pengurusan administrasi tanah ini, kita himbau untuk segera mengembalikan," tegasnya.
BACA JUGA:Perkuat Pengawasan Keimigrasian Terhadap Orang Asing, Imigrasi Palembang Lakukan Operasi Ini
Saat ini, pihak penyidik Kejari Ogan Ilir telah melakukan pemeriksaan sebanyak 60 saksi.
Tapi, dari sekian banyak saksi tersebut, pihak Kejari Ogan Ilir belum berkenan menyebutkan nama yang mengembalikan uang tersebut.
"Yang pasti Rp600 juta itu pengembalian sebagian besar dari saksi-saksi kasus mafia tanah ini," tukasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"