PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten OKU Timur bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas II Martapura dan Kementerian Agama kembali melangsungkan Isbat Nikah Terpadu Zona 3, Rabu, 22 November 2023.
Diselenggarakan di Halaman Kantor Kecamatan Semendawai Suku III, Isbat Nikah Terpadu Zona 3 ini meliputi wilayah Kecamatan Belitanh II, Belitang III, Belitang Mulya dan Semendawai Suku III.
Dihadiri langsung oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT, Isbat Nikah di Zona III ini diikuti oleh 88 pasangan suami istri (pasutri).
Pada kesempatan ini, Bupati Enos mengungkapkan rasa haru dan bahagianya karena dapat membantu masyarakat untuk mengesahkan pernikahannya di mata hukum.
BACA JUGA:PT PSP Pecat Puluhan Karyawan Tanpa Pesangon Dan Uang Jaminan Tak Dikembalikan, Ini Alasannya
Lanosin menceritakan, semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala Daerah, dirinya mendapatkan laporan dari Ketua Pengadilan Agama bahwa terdapat lebih dari 1.200 pasutri belum tercatat di KUA.
"Maka dari itu saya menggandeng lembaga bantuan hukum dan Pengadilan Agama Martapura dalam melaksanakan Isbat Nikah ini," imbuhnya.
Dirinya berharap, setelah mendapatkan buku nikah, 88 pasutri ini dapat menjadi pasangan yang sakinah, mawaddah dan warohmah.
"Semoga menjadi keluarga yang bisa memberi dan menerima, menjadi keluarga yang bisa memancarkan cahaya kebahagiaan bagi kedua keluarga besar," harap Bupati.
BACA JUGA:TPA Gemuk Tejo OKU Timur Disulap Menjadi Hilirisasi Pengelola Pupuk Organik Sekaligus Untuk Ini
Dalam kesempatan yangsama, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Timur H Sukron, MM dalam laporannya mengaku, bahwa program dari Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur telah banyak menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat, salah satunya kendala pernikahan yang tidak memiliki legal standing.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kelas II Martapura Yunizar Hidayati, SHI menyampaikan bahwa untuk mewujudkan visi dan misi OKU Timur Maju Lebih Mulia, Pengadilan Agama Kelas II Martapura berkomitmen akan terus mendukung program Isbat Nikah ini.
Dirinya mengingatkan kepada pasutri pentingnya memiliki buku nikah terutama dalam urusan administrasi kependudukan dan untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan.
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan kepada pasutri yang mengikuti program ini agar melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh KUA. *