- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit
BACA JUGA:Review Huawei Matebook D14 i3 Spesifikasi, Kelebihan dan Kekurangan!
BACA JUGA:Resmi Didukung PDI Perjuangan di Pilkada Palembang, Ratu Dewa Ucap Syukur
- Punya usaha produktif dan layak
- Telah berjalan minimal 6 bulan
- Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dipersamakan (untuk KUR Kecil)
Dokumen yang dilengkapi:
BACA JUGA:Putusan MK Muluskan Jalan Ratu Dewa Menuju Kursi Walikota Palembang
BACA JUGA:3 Wanita Terduga Kurir Narkoba Jaringan OKU Diringkus Polisi
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)
- Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
BACA JUGA:MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah di Pilkada
BACA JUGA:Kompak dan Kocak! Lomba Rebutan Kursi di Desa Tanjung Alam Bikin Warga Tertawa Sampai Terjatuh
- Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)