https://palpres.bacakoran.co/

MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah di Pilkada

MK ubah syarat Pilkada, parpol tanpa kursi DPRD bisa usung calon kepala daerah.--

KORANPALPRES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD masih bisa mengusung calon kepala daerah. 

Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Puluhan Gerobak PKL di Jalan POM IX Palembang Diangkut Paksa, Ini Alasan Pol PP Palembang

BACA JUGA:Cek Berkasmu! Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka: Jadwal, Formasi, Syarat dan Cara Daftar

Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. 

Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

BACA JUGA:Tersambung Era Prabowo: 4 Proyek Jalan Tol Besar Ini Akan Dikejar oleh Presiden Selanjutnya, JTTS Termasuk?

BACA JUGA:PT Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja Buat Lulusan SMA/SMK Hingga S1, Simak Syaratnya!

Dalam pertimbangan putusan, MK mengatakan, keberadaan syarat memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah membatasi hak konstitusional partai politik yang memiliki suara sah dalam pemilihan umum (pemilu). 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan