OJK Tutup 3 Platform Pinjol Legal Tahun 2024, Termasuk Tanifund!

Rabu 28 Aug 2024 - 11:16 WIB
Reporter : Suci Wulandari
Editor : Trisno Rusli

Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK dan juga gagal menjalankan rekomendasi pengawasan yang diberikan oleh OJK.  

Hal ini menunjukkan bahwa TaniFund tidak menjalankan bisnisnya dengan baik dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulator.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada TaniFund, termasuk Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).  

BACA JUGA:Emang Ada Pinjol Syariah? Cek 10 Pinjaman Online Resmi OJK Berikut Ini

BACA JUGA:WASPADA! Inilah 5 Modus Terbaru Penipuan Pinjol Ilegal, Hati-Hati Rekening Bisa Langsung Terkuras

Karena TaniFund gagal mengatasi masalah yang dihadapinya, OJK terpaksa mencabut izin usahanya.

Selain mencabut izin, OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.  

Agar tidak terjadi penyalahgunaan aset, pemegang saham, pengurus, atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.  

Demi memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund diwajibkan melakukan likuidasi dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat.

BACA JUGA:5 Pinjol Resmi OJK Langsung Cair Hitungan Menit, Syarat Hanya KTP

BACA JUGA:Daftar 7 Aplikasi Pinjol Aman Tanpa DC Lapangan 2024, Jangan Takut Ditagih di Rumah!

Itulah beberapa daftar platform pinjaman online (pinjol) yang telah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan alasan di balik penutupan tersebut.

OJK berharap informasi ini dapat membantu masyarakat untuk menghindari jebakan pinjol ilegal dan memilih platform pinjol yang legal dan terpercaya.

OJK terus berupaya untuk mengawasi dan mengatur industri pinjol di Indonesia agar dapat berjalan dengan baik dan aman bagi masyarakat.

Pencabutan izin usaha terhadap platform pinjol yang tidak memenuhi ketentuan merupakan langkah yang penting untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kategori :