Jembatan Emas wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat.
BACA JUGA:7 Alasan Mengapa Pinjol Ilegal Masih Banyak Diminati Meskipun Berbahaya!
BACA JUGA:9 Taktik Melindungi Kontak Pribadi dari Jangkauan Pinjol!
2. PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala)
OJK mencabut izin usaha Dhanapala pada 5 Juli 2024, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024.
Pencabutan ini terjadi karena Dhanapala mengajukan permohonan untuk mengembalikan izin usahanya sebagai Penyelenggara LPBBTI.
Langkah ini diambil oleh pemegang saham sebagai strategi untuk menggabungkan kegiatan usaha LPBBTI ke dalam satu entitas.
BACA JUGA:Awas Jebakan Batman, Cara Efektif Cegah Utang Pinjol yang Membengkak
BACA JUGA:Jangan Pinjam Uang di Pinjol Berciri Ini, Bahaya Jika Galbay!
Mengingat saat ini grup pemegang saham memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
OJK terus melakukan pemantauan terhadap kewajiban Dhanapala, termasuk menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Dhanapala diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga dalam waktu 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
3. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund)
BACA JUGA:5 Cara Mudah Cek Pinjol Legal atau Ilegal Terbaru di Tahun 2024, Jangan Tertipu!
BACA JUGA:Terlilit Utang Pinjol? Coba 8 Cara Ini untuk Melunasi Utang Pinjaman Online yang Menumpuk!
OJK mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) pada 3 Mei 2024, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024.