“Untuk bea balik nama kendaraanbermotor (BBN-KB 2) terdapat diskon biaya 50 persen,” tegasnya.
BACA JUGA:Yuk Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwal Samling di Kecamatan Ogan Ilir
Dalam kesempatan yang sama, Budi mengimbau masyarakat OKU Timur yang punya kendaraan nunggak pajak, agar segera memanfaatkan program pemutihan ini.
Program pemutihan ini untuk membantu masyarakat yang nunggak pajak. Sehingga mengurangi beban biaya membayar pajak,” ucapnya.
Budi menyampaikan, untuk target total penerimaan pajak tahun 2024 ini sekitar Rp 58 miliar. Sedangkan untuk capaian sudah diangka 60 persen lebih.
Setiap tahun tambah Budi, target pajak selalu tercapai. Ini membuktikan tingkat kesadaran masyarakat OKU Timur membayar pajak cukup tinggi.
BACA JUGA:Hati-hati STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Samsat OKU Timur
Apalagi disaat ada program pemutihan ini ramai masyarakat membayar pajak kendaraan,” tegasnya.
Budi menambahkan, sebentar lagi akan ada penerapan pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor.
Apabila kendaraan itu mati STNK lebih dari dua tahun, akan dihapuskan registrasinya. Jadi kendaraan itu sama seperti bodong.
“Penandatanganan antara Korlantas Polri dan Mendagri sudah selesai, jadi tinggal menunggu Pergub dari masing-masing Provinsi untuk penerapannya,” katanya.