Waspada! Inilah 12 Modus Pelecehan di Kampus, Bila Menjadi Korban, Segera Laporkan ke Sini!
Manah Rasmanah dari Tim ULT UIN Raden Fatah mensosialisasikan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus kepada 420 mahasiswa baru Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang.--kolase koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Sekurangnya ada 12 modus pelecehan seksual yang kerap terjadi di lingkungan kampus, baik negeri maupun swasta.
Untuk itu, selain dikenalkan dengan hal-hal akademik, 420 mahasiswa baru Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang juga dibekali kemampuan antisipasi kekerasan seksual.
Pembekalan berharga ini disampaikan oleh Manah Rasmanah, M.Si dari Tim Unit Layanan Terpadu (ULT) Pusat Studi Gender dan Anak UIN Raden Fatah Palembang.
Manah menyampaikan materi berjudul “Budaya Kampus Nir Kekerasan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)” kepada 420 mahasiswa baru peserta Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Kanagara 2024.
BACA JUGA:Selamat Datang Mahasiswa Baru 2024! Dekan FAHUM UIN Raden Fatah Ingatkan Kuliah Hanya 4 Tahun
Kegiatan PBAK Kanagara 2024 ini diselenggarakan Dema Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah, Selasa dan Rabu, 27-28 Agustus 2024.
Semua rangkaian kegiatan dipusatkan di Gedung Akademik Center, Kampus A, UIN Raden Fatah Palembang.
Lebih lanjut dalam paparannya, Manah mengartikan kekerasan seksual sebagai tindakan merendahkan, menghina, melecehkan dan atau menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi seseorang.
Kekerasan seksual biasanya terjadi karena ketimpangan relasi kuasa/gender yang berakibat pada penderitaan fisik dan psikis, termasuk hilangnya kesempatan melaksanakan pendidikan dan atau pekerjaan dengan aman dan optimal.
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Raih Penghargaan Maturity Rating BLU pada Treasury Sumsel Award 2024
Ketua Prodi Bimbingan dan Penyuluhan Islam (BPI) ini merinci 12 modus pelecehan seksual yang sering terjadi di institusi pendidikan atau lingkungan kampus;
1. Tipe “Pemain-Kekuasaan”