MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi melakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sejak 19 Agustus hingga 14 Desember 2024 mendatang.
Progam ini berlaku di wilayah kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat OKU Timur, 1 Budi Kurniawan SH MM mengatakan, pemutihan pajak ini sudah mulai sejak Senin lalu.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
BACA JUGA:Hari Ini Kebijakan Pemutihan Dimulai, Begini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel
Program pemutihan pajak ini disambut antusias masyarakat, terbukti pelayanan meningkat cukup signifikan.
“Antusias masyarakat datang ke kantor Samsat untuk bayar pajak meningkat dua kali lipat,” jelas Budi.
Sebelum ada pemutihan, berkas yang masuk per hari hanya sekitar 150 berkas.
“Saat ini berkas pembayaran pajak masuk mencapai 300 berkas,” paparnya.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kembali Selenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, ini Jadwalnya!
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya
Pemutihan pajak kendaraan kali ini yakni berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
Dimana, kendaraan mati pajak diatas 3 tahun cukup membayar satu tahun pajak tertunggak dan pajak berjalan.
Kemudian, juga ada penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pajak tahun lewat dan penghapusan pajak progresif.