OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- KPU Kabupaten Ogan Ilir terkesan menghalang-halangi kinerja wartawan yang hendak meliput acara pendaftaran pasangan bakal calon atau Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Rabu 28 Agustus 2024.
Pasalnya, pihak KPU hanya memberi jatah beberapa wartawan yang tergabung dalam organisasi kewartawanan di Kabupaten Ogan Ilir.
Hal ini membuat awak media tidak bebas mengumpulkan data untuk membuat sebuah berita yang akan diinformasikan kepada pembaca dalam hal ini masyarakat.
Pantau Palembang Ekspres, banyak awak media tidak bisa masuk ke lingkungan kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir, karena dihalangi petugas kepolisian.
BACA JUGA:Kantor KPU Ogan Ilir 'Diserang' Massa, 2 Demonstran Jadi Korban
BACA JUGA:Pertama Kali Pijakan Kaki di KPU Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir Harapkan Ini di Pilkada Serentak 2024
Alasan petugas kepolisian, karena awak media yang dihalangi untuk masuk tidak memiliki id card resmi yang diberi pihak KPU Kabupaten Ogan Ilir.
Bahkan ada beberapa wartawan sempat bersitegang dengan pihak kepolisian yang berjaga di pintu masuk menuju kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir.
"Ada apa dengan KPU Kabupaten Ogan Ilir, segitunya membatasi kinerja wartawan," ujar salah satu wartawan lokal, Irfan.
Dikatakan Irfan, dirinya sempat bersitegang dengan petugas kepolisian yang jaga di pintu masuk kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Gelar Tabligh Akbar dan Doa Bersama, Luncurkan Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Lantik 723 Anggota PPS untuk Pilkada Serentak 2024
"Saya keluarkan semua id card wartawan saya, dari kartu PWI, UKW, dan id card resmi saya sebagai wartawan dari kantor saya," ungkapnya.
Bahkan katanya, dirinya sudah meminta bantuan kepada Wakapolres Kabupaten Ogan Ilir agar bisa masuk untuk melakukan peliputan. Namun, masih sia-sia.
"Kata Wakapolres pak Helmi tidak enak sama pihak KPU," tukasnya seraya mengaku akhirnya bisa masuk di ring satu, dan kembali terhalang di ring dua.