Pasalnya, pihak KPU hanya memberi jatah beberapa wartawan saja yang tergabung dalam organisasi kewartawanan di Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Lantik 723 Anggota PPS untuk Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Mulai Gelar Pleno Tingkat Kabupaten, Bupati Panca Hadir Sampaikan Ini
Hal ini membuat awak media tidak bebas mengumpulkan data untuk membuat sebuah berita yang akan diinformasikan kepada pembaca, khususnya masyarakat Ogan Ilir.
Pantauan Palembang Ekspres di lapangan, banyak awak media tidak bisa masuk ke lingkungan kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir, karena dihalang-halangi petugas kepolisian.
Alasan petugas kepolisian, karena awak media yang dihalangi untuk masuk tidak memiliki id card resmi yang diberi pihak KPU Kabupaten Ogan Ilir.
Bahkan ada beberapa wartawan sempat bersitegang dengan pihak kepolisian yang berjaga di pintu masuk menuju kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Rapat Pleno Tingkat Kecamatan di Ogan Ilir di Skorsing, Ada Apa Ya? Ini Jawaban KPU Ogan Ilir
BACA JUGA:Ini 5 Besar Komisioner KPU Ogan Ilir, 2 Nama Wajah Baru
"Ada apa dengan KPU Kabupaten Ogan Ilir, segitunya membatasi kinerja wartawan," keluh salah satu wartawan lokal, Irfan.
Dikatakan Irfan, dirinya sempat bersitegang dengan petugas kepolisian yang jaga di pintu masuk kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir.
"Saya keluarkan semua id card wartawan saya, dari kartu PWI, UKW, dan id card resmi saya sebagai wartawan dari kantor saya," ungkapnya.
Bahkan katanya, dirinya sudah meminta bantuan kepada Wakapolres Ogan Ilir agar bisa masuk untuk melakukan peliputan. Namun, masih sia-sia.
BACA JUGA:Sejarah Baru di Ogan Ilir! Seluruh Parpol All Out Usung Panca-Ardani di Pilkada Serentak 2024
"Kata Wakapolres pak Helmi tidak enak sama pihak KPU," tukasnya seraya mengaku akhirnya bisa masuk di ring satu, dan kembali terhalang di ring dua.
"Padahal acaranya harus melewati penjagaan di ring kedua. Ya, kalau tidak bisa masuk begini, bagaimana kita mau buat beritanya," keluhnya lagi.