MURATARA, KORANPALPRES.COM — Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di Sumatera Selatan memiliki sejarah pendirian yang penuh perjuangan dan tragedi.
Terbentuk pada 11 Juni 2013 sebagai daerah otonomi baru, perjalanan menuju pembentukan kabupaten ini melibatkan perjuangan panjang dan pertumpahan darah.
Keinginan masyarakat Muratara untuk memisahkan diri dari Kabupaten Musi Rawas sudah ada sejak tahun 1960.
Wilayah barat Kabupaten Musi Rawas merasa terabaikan, dengan akses yang terbatas dan fasilitas yang minim.
BACA JUGA:TERLALU! Sudah Jam 9, Kantor Camat di Ogan Ilir Kosong Melompong, Warga Urus KTP Terhambat
Pada 5 Agustus 1967, Panitia Besar Persiapan Kabupaten Musi Rawas di Muara Rupit mengeluarkan surat mandat untuk memulai proses pemekaran, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat pada 27 Agustus 1967 di Palembang.
Namun, berbagai kendala menghambat proses tersebut.
Upaya pemekaran kembali mencuat pada tahun 2004 dengan dibentuknya Panitia Persiapan Kabupaten Musi Rawas Utara (PPK Muratara).
Pada April 2005, sekitar 3.000 warga dari tujuh kecamatan mengajukan tuntutan pemekaran ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Pelaku UMKM Wajib Tau, Ini 5 Perbedaan KUR dan KUM, Pinjam Uang Buat Modal Usaha Lebih Aman
Persetujuan awal diberikan, namun proses pemekaran terhambat akibat pergantian kepemimpinan.
Kondisi semakin memanas pada tahun 2007, ketika lebih dari 7.000 orang melakukan demonstrasi besar-besaran di kantor DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Ketegangan meningkat dan berujung pada bentrokan antara massa dan aparat keamanan, yang mengakibatkan empat orang tewas dan puluhan lainnya terluka.