Latihan Matra Gabungan Super Garuda Shield 2024, Ada Pejabat Tinggi Kejari OKU Timur Hadir

Sabtu 31 Aug 2024 - 17:01 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Kejaksaan Negeri OKU Timur berinisiatif untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya melawan korupsi khususnya dalam pengelolaan dana desa. 

Bahwa selama kegiatan berlangsung, narasumber menyajikan berbagai materi antara lain Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kampanye Anti Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Jaksa Jaga Desa. 

Informasi yang diberikan oleh narasumber disajikan dengan cara yang mudah dipahami dan relevan dengan konteks masyarakat. 

BACA JUGA:Perjuangan hingga Pertumpahan Darah: Ini Sejarah Berdirinya Kabupaten Musi Rawas Utara yang Jarang Diketahui

BACA JUGA:Jadi Kebanggan ‘Wong Kito’! Inilah 7 Tempat Beli Kain Songket Berkualitas di Palembang, Hati-Hati Bisa Kalap

Sehingga dengan pengetahuan yang tepat, masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi.

Lewat kegiatan tersebut, Kejaksaan berkeinginan menciptakan kesadaran yang lebih luas tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Bahwa penyampaian materi pertama dipaparkan oleh Plt. Kasubsi A intelijen, Ninda Layla S. Aland, S.H. mengatakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) memiliki karakteristik sebagai kejahatan ganda bukan tunggal.

Dimana didahului oleh tindak pidana pertama dan dilanjutkan ke tindak pidana TPPU dengan tahapan-tahapan pencucian uang yaitu penempatan (placement), transfer (layering), menggunakan harta kekayaan.

BACA JUGA:TP PKK OKU Timur Kolaborasi dengan DWP Dispusip dan SMPN 1 Martapura Berikan Bantuan ke Rumah Cinta

BACA JUGA:Andriansyah Fikri-Syamdakir Paslon Ketiga Resmi Daftar ke KPU sebagai Kandidat Pilkada Prabumulih 2024

Untuk materi kedua dilanjutkan oleh Jaksa Fungsional, Fahmi Hanif Winanto, S.H. mengatakan kecenderungan terjadinya korupsi tidak hanya dalam tataran petty corruption (korupsi kecil).

Yang dilakukan oleh pegawai kecil dalam bentuk survival corruption atau corruption by need, melainkan telah merambah menjadi grand corruption. 

Kemudian memberikan penerangan bahwa strategi pemberantasan korupsi harus dibangun didahului oleh adanya itikad kolektif.

Yaitu semacam kemauan dan kesungguhan (willingness) dari semua pihak untuk bersama-sama tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap perilaku korupsi. 

BACA JUGA:Penuh Haru! Rapat Paripurna Terakhir DPRD Ogan Ilir Periode 2019-2024, Anggota DPRD Pamit-Pamitan

Kategori :