"Perilaku korupsi harus dicitrakan dan diperlakukan sebagai perilaku kriminal, sama halnya dengan tindak kriminal lainnya, yang memerlukan penanganan secara hukum," jelasnya.
Bahwa materi terakhir dipaparkan oleh Plt. Kasubsi B Intelijen, Muhammad Feebry, S.H. Beliau menjelaskan pengelolaan keuangan desa meliputi keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Pengelolaan keuangan desa harus memiliki asas-asas antara lain transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.
Kemudian beliau mejelaskan terkait peran Kejaksaan dalam pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan desa antara lain dengan mengadakan program Jaga Desa.
BACA JUGA:Ada Hal Yang Baru Dibuka di Kantor Kejari OKI, Layanan Apa Itu?
BACA JUGA:Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Resmi Ditetepkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Yang bertujuan untuk mengawal pengelolaan keuangan desa diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas publik di bidang tata kelola keuangan desa oleh pemerintah daerah dan jajarannya.
Melalui program Jaksa Desa ini pihak Kejaksaan berupaya untuk dapat meminimalisir adanya kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan desa.
Bahwa acara diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama sebagai tanda terjalinnya hubungan yang lebih erat antara Kejaksaan Negeri OKU Timur dengan Pemerintah Kecamatan Buay Madang Timur.
Kunjungan ini diharapkan menjadi awal dari sinergi yang lebih kuat dalam menjaga dan menegakkan hukum di Kabupaten OKU Timur, khususnya di wilayah Kecamatan Buay Madang Timur.
BACA JUGA:Kota Lahat Memerah! Ribuan Pendukung Antar YM-BM Menuju KPU, Ini Penampakannya
BACA JUGA:Dinas PRKPP Lahat Alokasikan 658 Unit Bedah Rumah Tahun 2024, Salah Satunya Diresmikan Pj Bupati
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"