Wah! ASN Polda Sumsel Ini Isi Ceramah Ba'da Shalat Subuh, Siapa?

Minggu 01 Sep 2024 - 11:30 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Terpisah saat dihubungi salah satu tokoh agama Sumatera Selatan ustad H.Ahmad Soleh Sakni., Lc., MA., CDAI mengatakan Pada dasarya, hukum mengiring janazah tidak wajib karena yang pokok adalah sudah ada.

Yang menshalatkan dan memakamkan tanpa pengiring. Namun, Baginda Rasulullah Nabi Muhammad SAW memberikan kabar gembira bagi siapa saja yang mau mengiringi janazah.

Baik sampai ke tempat penyelenggaraan shalat maupun sampai ke pemakaman, akan mendapatkan dua qirath.

BACA JUGA:Karolog Polda Sumsel Buka Bimtek Pengadaan Barang, Ini Buktinya

BACA JUGA:Bravo! Polsek IB I Palembang Berhasil Ungkap Kasus Penjambretan, Ini Wajah Tersangkanya

"Satu qirath setara dengan besar gunung Uhud ucap Alumni Unversitas Al-Azhar Mesir," tambahnya.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:

مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ.

Artinya: “ Barangsiapa yang mengiring janazah seoran muslim dengan sebuah keimanan dan mencari ridla Allah, orang itu mengiringi janazah sampai shalat selesai dan sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua qirath. Setiap qirath itu sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu qirath (HR Bukhari: 47).

BACA JUGA:Ada Kesamaptaan Jasmani Khusus Personel dan ASN Polda Sumsel, Apa Tujuannya?

BACA JUGA:Wah! PJU Polda Sumsel Ikut Usung Jenazah Orang Tua Anggota Bidhumas, Siapa Orangnya?

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari Syarah Shahih al-Bukhari menyatakan bahwa pahala dua qirath itu didapat apabila seseorang mengiring dengan membersamai janazah, tidak berangkat sendiri-sendiri.

وَمُقْتَضَى هَذَا أَنَّ الْقِيرَاطَيْنِ إِنَّمَا يَحْصُلَانِ لِمَنْ كَانَ مَعَهَا فِي جَمِيعِ الطَّرِيقِ حَتَّى تُدْفَنَ فَإِنْ صَلَّى مَثَلًا وَذَهَبَ إِلَى الْقَبْرِ وَحْدَهُ فَحَضَرَ الدَّفْنَ لَمْ يَحْصُلْ لَهُ إِلَّا قِيرَاطٌ وَاحِدٌ انْتَهَى

Artinya: “Konteks mendapatkan dua qirath di sini dihasilkan bagi orang yang membersamai janazah sepanjang jalan sampai dikebumikan. Kalau melaksanakan shalat lalu pergi ke kuburan sendiri, maka hanya mendapatkan satu qirath saja” (Ahmad bin Ali ibn Hajar al-Asqalani, sebagaimana dijelaskan didalam kitab Fathul Bari).

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :