PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Per 1 Oktober nanti, pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina akan punya syarat harus menggunakan QR Code.
QR Code ini nantinya akan berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan Anda berhak menerima BBM bersubsidi. Jika tidak ada atau tidak bisa menunjukkan QR Code tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan untuk membeli BBM bersubsidi.
Semua ketentuan ini adalah bagian dari upaya pemerintah guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Pertamina sendiri telah mulai menerapkan penggunaan QR Code tersebut sejak awal Agustus di beberapa wilayah. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari program sosialisasi pembatasan BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan 8.000 Liter Penyelundupan BBM Ilegal di Prabumulih, 6 Tersangka Diamankan
Berdasarkan penjelasan resmi dari Pertamina, sekarang ini pendaftaran QR Code terbuka untuk masyarakat di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Juga ada beberapa wilayah non-Jamali seperti Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, peraturan mengenai pembatasan BBM bersubsidi itu direncanakan resmi berlaku mulai 1 Oktober.
"Memang ada rencana begitu (1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, kan itu ada waktu sosialisasi," ujar Bahlil.
Langkah dan Cara Mendaftar QR Code untuk BBM Bersubsidi
Masyarakat yang berniat mendaftarkan kendaraan mereka untuk mendapatkan QR Code punya tiga cara yang dapat dilakukan.
Pertama melalui aplikasi MyPertamina, kedua melalui situs subsiditepat.mypertamina.id, atau ketiga datang secara langsung di SPBU yang telah ditentukan.
1. Pendaftaran Melalui Aplikasi MyPertamina dapat dilakukan dengan mengikuti instruksi berikut:
- Calon pengguna bisa mengunduh aplikasi MyPertamina di App Store atau Google Play Store.
BACA JUGA:Per 1 September, Benarkah Pertalite Tidak Dijual di Pertamina? Ini Penjelasannya