PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Lanjutan sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Palembang mendengarkan pembacaan putusan sidang yang dihadiri langsung Tim Jaksa Kejati Sumsel selaku Pihak Termohon pada Senin 2 September 2024.
Dengan Nomor:24/Pid.Pra/2024/Pn.Plg tanggal 14 Agustus 2024 yang diajukan oleh LD (Pihak Pemohon).
Yang merupakan tersangka pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT.Andalas Bara Sejahtera.
Yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Palembang Alami Deflasi Sebesar 0,27 Persen, Pj Walikota Sebut Perkembangan Harga Masih Terkendali
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, bahwa untuk hakim Tunggal pada Sidang Pra Peradilan tersebut yaitu Harun Yulianto, S.H., M.H.
"Agenda Sidang Pra-Peradilan pada hari ini (Senin,red) yaitu pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Harun Yulianto, S.H., M.H," ujarnya.
Dan dibantu oleh Eka Susanti, S.H., M.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon pada Pengadilan Negeri Palembang dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Dimana isi putusannya yaitu menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.
BACA JUGA:Kali Ini BNNP Sumsel Periksa Kesehatan Pasangan Bakal Calon Walikota, Siapa Dia?
"Adapun pelaksanaan sidang pra peradilan pada hari ini berjalan aman, tertib, lancar dan terkendali," tandas Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Sebelumnya, Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) selaku Pihak Termohon pada Rabu 28 Agustus 2024 menghadiri lanjutan sidang Pra Peradilan.
Dengan Nomor:24?Pid.Pra/2024/Pn.Plg tanggal 14 Agustus 2024 yang diajukan oleh LD (Pihak Pemohon) bertempat di Pengadilan Negeri Palembang.