Tim Jaksa Kejati Sumsel Hadiri Pembacaan Putusan Sidang Pra Peradilan, Ini Hasilnya

Senin 02 Sep 2024 - 19:05 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Yang merupakan tersangka pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera.

BACA JUGA:Bahaya Penyalahgunaan Narkotika, BNNP Sumsel Datangi UBD Palembang, Berikut Tujuannya

BACA JUGA:Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan Desak Pemkot Palembang Segera Revitalisasi Pasar 16 Ilir

Yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, VAnny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, untuk Hakim Tunggal pada Sidang Pra Peradilan tersebut yaitu Harun Yulianto, S.H., M.H.

Agenda Sidang Pra Peradilan pada Rabu 28 Agustus 2024 yaitu pembuktian atau mengajukan alat bukti tambahan dari para Pihak. 

Yang mana Pihak Pemohon mengajukan alat bukti berupa Ahli Hukum Pidana Dr. Joko Sriwidodo, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum pada Universitas Bhayangkara Jakarta Raya di Jakarta Selatan.

BACA JUGA:GOKIL! Hakaaston Pacu Pembangunan Proyek Tol Sumatera dengan Teknologi Hotmix, Palembang Jambi Semakin Mulus

BACA JUGA:Jelajahi Kota dengan 5 Rental Mobil Terbaik di Palembang, Nikmati Liburan dengan Nyaman!

Sedangkan dari Pihak Termohon menyerahkan alat bukti tambahan berupa surat dan BAP Saksi/Ahli. 

"Selanjutnya hari ini Kamis 29 Agustus 2024, sidang Pra Peradilan dilanjutkan dengan Kesimpulan Para Pihak. Adapun pelaksanaan sidang pra peradilan pada hari ini berjalan aman, tertib, lancer dan terkendali," tukasnya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :