PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Surat izin mengemudi (SIM) keluaran Indonesia mulai tahun depan bakal bisa digunakan di luar negeri. Jadi, kalau kamu mau berkendara di negara-negara Asia Tenggara tidak perlu pakai SIM Internasional lagi.
Seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, SIM Indonesia akan bisa digunakan di luar negeri. Hal itu terutama bisa dipakai di beberapa negara Asia Tenggara.
Rencana untuk menerapkan aturan pemakaian SIM Indonesia di luar negeri tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2025.
"Lewat peraturan tersebut artinya warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia. Para pengendara tidak harus membuat SIM Internasional," demikian kutipan yang diambil dari situs resmi Korlantas Polri.
BACA JUGA:Berlaku di ASEAN, Beberapa Negara Ini Mengakui Secara Resmi SIM Indonesia
Saat ini beberapa negara yang mengakui SIM Indonesia memang masih merupakan negara sesama Asia Tenggara, antara lain Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Singapura, Myanmar dan Malaysia.
Dalam rangka untuk mendukung penggunaan SIM Indonesia di luar negeri itulah, kini format SIM telah diubah. Perubahan format SIM tersebut memang tidak terlalu signifikan. Akan tetapi, format baru pada SIM sekarang memiliki data yang lebih lengkap.
SIM saat ini sudah dilengkapi dengan gambar kendaraan sesuai dengan jenis SIM-nya. Seperti contohnya untuk SIM C, akan disematkan gambar sepeda motor lengkap dengan keterangan tertulis sepeda motor kurang dari 250 cc. Juga di SIM A ada gambar mobil dan keterangan SIM untuk mobil penumpang.
Format baru lainnya dari SIM sekarang adalah keterangan data yang dilengkapi dengan bahasa Inggris.
BACA JUGA:Tahukah Kamu? SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri? Cek Negaranya!
Tidak hanya tulisan Driving License yang sudah ada di SIM sebelumnya, saat ini keterangan seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga jenis kendaraan juga dituliskan dalam bahasa Inggris.
Perubahan format SIM tersebut agar SIM Indonesia bisa dikenali di luar negeri.
Sementara, di beberapa negara, terutama di Asia Tenggara, SIM Indonesia bisa digunakan tanpa SIM Internasional.
Diketahui, SIM domestik Indonesia sebenarnya sudah diakui dan bisa berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN.
BACA JUGA:Buat Surat Izin Mengemudi di Polrestabes Palembang, Pangdam II/Swj: Kita Wajib Punya SIM