SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri Mulai Tahun Depan

Senin 02 Sep 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Ketentuan itu berdasarkan Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.

Kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999. Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini, seperti di Singapura.

Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KT.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Ahad 2 Juni 2024 lalu.  Brigjen Pol Yusri berharap bahwa setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

BACA JUGA:Teknologi Plasmacluster Mampu Meningkatkan Konsentrasi Mengemudi

Ada perjanjian pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN. Hal itu berdasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985. 

Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued tadi.

Kesepakatan ini kini diperluas sejak 1997. Termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Kendati begitu, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik, seperti Singapura.

 

Kategori :