Jenis Mobil Ini Biasanya Ditolak Pedagang Mobil Bekas

Senin 02 Sep 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Menurut Peter, untuk saat ini pedagang mobil bekas bisa dengan mudah melakukan pengecekkan terhadap riwayat sebuah mobil, yakni melalui diler merek mobil. 

"Biasanya kita mengecek riwayat kendaraannya, yang  sekarang itu cukup mudah. Kita bisa telepon diler mobilnya. Misalnya mobil Toyota, kita telepon ke Auto2000 untuk record kendaraannya. Juga untuk merek Honda pun sama, kita bisa menelepon ke call center pusat perusahaan atau berkunjung ke diler Honda Arista," lanjut dia.

Menurut Abdul atau Peter, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dari para pedagang mobil bekas.

Pasar mobil bekas di Indonesia memang terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

BACA JUGA:Trend Pembiayaan Mobil Bekas Terus Meningkat, BRI Finance Siap Memberikan Kemudahan Pembiayaan

Sehingga tidak mengherankan jika banyak Agen Pemegang Merek (APM) kini memiliki divisi khusus untuk menjual mobil bekas mereka.

Dilansir dari Bisnis.com, penjualan mobil domestik selama satu dekade terakhir stagnan di angka 1 juta unit per tahun, meski kapasitas produksi terpasang mencapai 2,3 juta unit.

Pada tahun 2023 saja, sekitar 1,4 juta unit mobil bekas terjual, naik tiga kali lipat dibandingkan tahun 2013 lalu. “Bisa jadi angka sesungguhnya lebih besar dari yang tercatat,” ujar Riyanto, Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI).

Mobil bekas merupakan jalan alternatif bagi sebagian orang memiliki kendaraan pribadi sesuai keinginannya. Sebab dengan harga terjangkau, model yang bisa didapatkan lebih mewah daripada beli mobil baru.

BACA JUGA:Booming Mobil Baru Indonesia 2024, Rasakan Sensasi Baru!

Namun, sama seperti para pedagang mobil bekas tadi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan konsumenagar tidak menjadi korban penipuan. Terutama hal-hal yang berhubungan dengan pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam menghindari hal merugikan itu, memberikan tips agar konsumen tidak tergiur dengan mobil bekas harga murah, namun surat-suratnya tidak sesuai.

Juga disampaikan Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo, jangan tergoda harga murah, dan promo menarik. Usahakan survei langsung, konsumen harus lihat mobilnya, ingat online itu hanya sekadar informasi.

Nah, untuk kamu yang masih mengingingkan mobil bekas, ada baiknya kamu lebih berhati-hati baik saat membeli mobil bekas di showroom atau melalui transaksi pribadi langsung.

 

Kategori :