Dan Penasihat Hukumnya juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000 kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.
BACA JUGA:Pemkab Muba Raih Penghargaan dalam Rakornas Stunting 2024, Pj Bupati: Kerja Keras OPD dan Masyarakat
Selain itu tersangka YN melalui pihak keluarga juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp105.000.000.
"Hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat sebesar Rp405.000.000," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
Bahwa proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti yang telah disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"