LAHAT, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke Luar Daerah.
Dan Dalam Daerah pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020. Saksi yang diperiksa merupakan peserta pada kegiatan rapat-rapat koordinasi dan kosultasi ke luar daerah.
Juga dalam daerah yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat pada tahun 2020.
Di hari sebelumnya Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam perkara yang sama.
BACA JUGA:Ada RJ Dilakukan Kejari OKI Yang Menjerat Petugas Jalan Tol, Kasus Apa Ya?
BACA JUGA:Wah Ada Perdamaian Perkara di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau, Kasus Apa?
"Selanjutnya Tim Penyidik akan melanjutkan pemanggilan secara bertahap untuk dimintai keterangannya terhadap pihak-pihak lain," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
Baik itu dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat yang terkait dengan kegiatan tersebut.
Bahwa kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik.
"Hal ini guna membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab pada penyimpangan pelaksanaan kegiatan tersebut," katanya.
BACA JUGA:Komitmen Penuhi Hak Anak di Kabupaten OKU Timur, Bupati Kukuhkan Forum Anak Periode 2024-2026
Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, tersangka YR melalui pihak keluarga dan Penasihat Hukumnya kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp200.000.000 kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, Senin 2 September 2024.
Selanjutnya uang tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat. Bahkan bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-79, Kejari Lahat terus bergerak dan berkarya.
Penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya pada hari Selasa 27 Agustus 2024 tersanga YR melalui pihak keluarga.