PAGARALAM, KORANPALPRES.COM -Pj Walikota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pagar Alam H. Hermawan, menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Sumatra Selatan Bulan Agustus oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan.
Acara tersebut diselenggarakan di Gedung Serbaguna Villa Gunung Gare Kota Pagar Alam, pada Rabu (04/09/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi terkait penerimaan pajak daerah di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Yakni pajak kendaraan bermotor dan lainnya.
Dengan demikian persentase pembagian pendapatan pajak untuk daerah dan provinsi dapat ditentukan sesuai dengan peratyran perundang-undangan.
BACA JUGA:Berikan Kemudahan untuk Wajib Pajak, Bapenda Palembang Buka Layanan PBB Keliling, Catat Jadwalnya
Asisten III Setdako Pagar Alam H. Hermawan menyampaikan ungkapan terimakasih kepada Bapenda Provinsi Sumatera Selatan dimana dalam kegiatan rekonsiliasi ini untuk pertama kalinya dilaksanakan di luar Kota Palembang, yakni memilih dilaksanakan di Kota Pagar Alam.
"Kami ucapkan selamat datang di Kota Pagar Alam kepada seluruh peserta rekonsiliasi ini, inilah kota kami, Kota Pagar Alam, kalau jumlah penduduknya itu sekitar 149 ribu, kemudian secara demografi kami memiliki 5 kecamatan dan 35 kelurahan, kami adalah kota tujuan wisata, sehingga kami sangat berharap dengan para peserta dalam pertemuan ini, kiranya nanti kalau sudah ada waktu luang, kami persilahkan untuk mengunjungi wisata-wisata kami," sampainya.
Dalam sambutan selanjutnya, Hermawan menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah potensi sumber penerimaan utama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keberhasilan pemerintah daerah dalam membangun ekonomi di wilayahnya tergantung pada kemampuan aparaturnya untuk dapat mengumpulkan potensi yang ada pada masyarakat melalui optimalisasi peningkatan PAD.
BACA JUGA:Parah! Temukan Kendaraan Operasional di PALI Tak Bayar Pajak dan KIR
"Kemampuan kapasitas fiskal suatu daerah ditentukan dari seberapa besar kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah," ujar dia.
Ditekankannya ketergantungan kepada bantuan pemerintah pusat harus dapat dilakukan seminimal mungkin, sehingga PAD khususnya pajak daerah dan retribusi daerah harus terus ditingkatkan.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah provinsi sampai saat ini masih memiliki ketergantungan yang cukup besar terhadap dana transfer pusat.
Untuk itu menambahkan bahwa SKPD harus berinovasi terhadap sumber-sumber PAD. "Kita harus terus mencari sumber-sumber PAD baru dan menggali potensi yang ada di daerah kita," ujar dia.