JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG, Kamis 5 September 2024.
Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.
AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendeportasi AG pada Kamis 5 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA:Luar Biasa! Kejati Sumsel Raih 2 Penghargaan Sekaligus Dalam Rakernis Bidang Intelijen Kejaksaan RI
Hal ini dilakukan dengan bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.
“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 orang warga negara Filipina," katanya.
Mereka yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang.
"Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” tutur Godam.
BACA JUGA:Fitrianti Agustinda Dengar Cerita Seorang Stroke di Palembang, Wafat Sebelum Dibawa ke Rumah Sakit
BACA JUGA:100 Porsi Bubur Manado Dibagikan Gratis di Kantin Masjid Baiturrahman Palembang, Ini Syaratnya!
Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.
Sebelumnya, SG (40) dan KO (24) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau Pada 22 Agustus 2024 lalu.
Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas mendapati seorang berinisial ZJ Warga Negara (WN) Singapura.