https://palpres.bacakoran.co/

PN Palembang Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Ini Faktanya

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka S Karim dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang di PN Palembang kelas I A Khusus.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas I A Khusus, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka S Karim dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang.

Oleh Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar terhadap Pengelolaan Keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana  Desa Tahun anggaran 2015 Sampai Dengan 2022.

"Bahwa selanjutnya Kejaksaan Negeri Muara Enim menunggu Penetapan Hari Sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A khusus," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H.

Sebelumnya, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.

BACA JUGA:PN Palembang Kelas IA Khusus Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi, Berikut Kasusnya

BACA JUGA:PN Palembang Gelar Sidang Korupsi di Wilayah Banyuasin, Apa Ya?

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di persidangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 atas nama terdakwa MW. 

Dalam persidangan ini Penuntut Umum menghadirkan 12 orang saksi yang merupakan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Raya.

"Dalam penyidikan dan pemeriksaan para saksi di persidangan ditemukan modus operandi terdakwa MW yaitu melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H. 

Yang mana perbuatan terdakwa MW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.000.000. Terdakwa MW.

BACA JUGA:PN Palembang Kabulkan Gugatan Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, MIN 1 dan MTSN 1 Harus Kosongkan Lahan

BACA JUGA:Jalin Sinergitas Demi Pelaksanaan Anggaran yang Baik, Ini Langkah KPPN Palembang

Didakwa telah melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan