"Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu tersebut ditangani oleh 8 organisasi atau lembaga hukum,” kata dia.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Optimis Raih Status Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi dari KPK
Antara lain LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, LBH Palembang, LBH Posbakumadin, LBH Sumsel, LBH Polis Abdi Hukum STIHPADA, LBH PERADI, dan LBH APIK Sumsel, LBH IKADIN.
Kategori :