Pemkot Sudah Layani 87 Perkara Bantuan Hukum Gratis, Ini Cara Dapat Layanannya

Sabtu 07 Sep 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

"Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu tersebut ditangani oleh 8 organisasi atau lembaga hukum,” kata dia.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Optimis Raih Status Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi dari KPK

BACA JUGA:Komitmen Berikan Jaminan Kesehatan, Pemkot Palembang Diganjar Penghargaan untuk Kriteria Utama UHC Awards

Antara lain LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, LBH Palembang, LBH Posbakumadin, LBH Sumsel, LBH Polis Abdi Hukum STIHPADA, LBH PERADI, dan LBH APIK Sumsel, LBH IKADIN.

 

Kategori :