Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, SH., M.H mengatakan, bahwa pada 11 April 2024 di Jalan Tol Terpeka KM. 306, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN, 4 Pejabat Ini Diperiksa Bawaslu OKU
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Raih Penghargaan Satya Lencana Wira Karya dari Presiden RI, Berhasil Kembangkan Ini
Yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga korbannya mengalami luka-luka, pada 11 April 2024 lalu di Jalan Tol Terpeka KM. 306, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI yang disebabkan oleh tersangka Putra Medikantara.
"Dimana pada saat itu tersangka yang merupakan petugas tol dengan mengemudikan mobil Toyota Hilux BE-9252-YC sedang berpatroli bersama temannya," ujarnya.
Mendapati informasi kalau ada kendaraan yang mengalami kendala mesin di depan SPBU Rest Area Km 311, dimana lokasi SPBU tersebut berada di arah berlawanan dari posisi tersangka.
Sehingga tersangka memutar balik mobil yang dikendarainya ke arah Jalan Tol Lampung-Palembang, tidak pada tempatnya dan menyebabkan mobil Kijang Kapsul BE 1361 ALL.
BACA JUGA:Purnatugas dan Maju di Pilkada Pagaralam, OPD Poros 7 Lepas Hepy Safriani
BACA JUGA:Kemarau Bawa Berkah, Pedagang Air Bersih di Lahat Hasilkan Cuan Rp 600.000 perhari, Kok Bisa
Yang dikemudikan oleh korban M. Rasyid bersama keluarganya dengan tujuan Kayuagung, menabrak mobil yang dikemudikan tersangka.
"Bahwa terkait perkara tersebut, telah dilakukan perdamain antara Terasangka dan pihak korban, sehingga Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melaui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengajukan permohonan Keadilan restoratif Putra Medikantara, katanya.
Hal itu ditujukan kepada Jaksa agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Bahwa pada 28 Agustus 2024 pengajuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersangka Putra Medikantara disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
"Bahwa bapak Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bapak Jodhi Atma Enchi, SH telah menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka agar bisa kembali ke tengah-tengah Masyarakat," ungkapnya.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Irigasi Merendang Sakti 25 Meter Rampung, Petani Lahat Bersiap Panen
BACA JUGA:Kemarau Bawa Berkah, Pedagang Air Bersih di Lahat Hasilkan Cuan Rp 600.000 perhari, Kok Bisa
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"