OKI, KORANPALPRES.COM - Bertempat di aula lantai dua kantor Kejaksaan Negeri Ogan (Kejari) Komering Ilir (OKI) telah dilaksanakan ekspose Restorative Justice (RJ) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Zoom Meeting.
Yang di hadiri oleh Kepala Kejakasaan Negeri Ogan Komering Ilir Hendri Hanafi, SH., MH dan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jodhi Atma Enchi, SH serta Jaksa Penuntut Umum Ria Hemerlin, SH, Jumat 6 September 2024 pukul 08.00 WIB.
"Bahwa kegiatan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan terkait perkara tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar., SH., MH.
Atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda.
Yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.
"Tersangka Heriyanto Bin M.Ropi berusia (28) yang berasal dari Dusun III Desa Pagar Dewa, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI dan korban Eko Adi Seno Purnomo Bin Edi Sutrasno telah melaksanakan Pra Restorative Justice (RJ)," katanya.
Kegiatan ini di saksikan oleh Kepala Kejaksaan negeri Ogan Komering Ilir, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan negeri Ogan Komering ilir serta kelurga dari kedua belah pihak.
Bahwa pada kegitan Ekspose Restorative Justice (RJ) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Waduh, Ratusan Warga Kota Lahat Serbu Sungai Lematang, Ada Apa Gerangan
BACA JUGA:Patroli Dialogis Rutin ke Desa Sungai Sodong, Polres OKI Jaga Situasi Tetap Kondusif
Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaaan Negeri Ogan Komering Ilir memaparakan kronologis kejadian perkara Heriyanto Bin M.Ropi dan pemutaran video tersangka dan korban.
"Pengajuan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering ilir telah di setujui oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk di lanjutkan prosenya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia," akunya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) telah dilaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) yang di pimpin oleh Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH. dan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jodhi Atma Enchi, SH, Rabu 4 September 2024.