Serta serta adanya tekanan sosial yang muncul dari keberadaan media sosial seperti bullying dan body shaming.
Begitu halnya dengan pengaruh kehadiran media sosial terhadap dunia politik.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Terima Kunjungan Ketua Pelaksana Seminar Nasional
Kehadiran media sosial membuat informasi politik tidak hanya semakin masif tetapi juga terdistribusi dengan cepat dan bersifat interaktif.
Dengan karakteristik itu tidak sedikit aktor politik di sejumlah negara di Indonesia khususnya yang memanfaatkan media sosial sebagai alat politik untuk menggaet calon pemilih.
Komisi Pemilihan Umum menyebut media sosial telah menjadi salah satu sarana kampanye sejak Pemilu 2019, saat ini KPU sedang membahas aturan kampanye di media sosial untuk Pemilu 2024.
Pengaturan kampanye di media sosial yang digunakan selama kampanye di Pilkada serentak 2024 dapat menjadi rujukan KPU dalam menyusun Rancangan peraturan KPU tentang kampanye pemilu serentak 2024.
BACA JUGA:Naik Dua Strip, Ini Peringkat Terbaru Indonesia dalam Ranking FIFA
Namun pihak KPU mengatakan, akan mengusulkan adanya tambahan akun media sosial dalam aturan kampanye media sosial Pemilu 2024 yang merujuk pada pasal 47 PKPU Nomor 11 tahun 2020.
Menurut aturan ini partai politik dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye dengan sejumlah ketentuan.
Di antaranya paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Sementara, untuk pengawasan kampanye di media sosial Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berkoordinasi dengan Kominfo.
BACA JUGA:HKGB Ke-71, Kapolda Sumsel dan PJU Ikuti Zoom Meeting
Bawaslu akan menggandeng kominfo untuk menurunkan postingan akun di media sosial bila menyerang pribadi Calon Legislatif maupun calon presiden pada pemilu 2024.
Berdasarkan lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 masa kampanye pemilu 2024 akan dilaksanakan selama 75 hari dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masyarakat milenial Indonesia dengan jumlah populasi yang cukup tinggi serta penggunaan media sosial yang bersifat masif menjadi sasaran potensial bagi para calon anggota legislatif dan eksekutif dalam menyampaikan visi dan misinya.