Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya pada kegiatan tahun ini diadakan perhelatan “R. Soeprapto Award Tahun 2024”.
BACA JUGA:MUI Ogan Ilir Gelar Pelatihan Dai dan Daiyah, Ini Tujuannya
Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin dalam arahannya menyampaikan poin-poin rekomendasi dari hasil Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024.
Antara lain menetapkan Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV sebagai Capaian Kinerja secara rinci dan dapat menjadi acuan dalam pembuatan laporan tahunan berikutnya.
Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, sehingga dapat mengakomodir setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam Penegakkan Hukum.
Menyusun dan menetukan Langkah-langkah strategis dan blueprint optimaslisasi peran dan fungsi pengembangan organisasi dalam konkretisasi pelaksanaan setiap kewenangan institusi yang ada dalam setiap produk legislasi yang terkait dengan arah politik penegakkan hukum di Indonesia.
BACA JUGA:Ada Apa, Kantor SAR Palembang Terjunkan Tim Rescue Ke Sungai Lematang, Ternyata Ada Peristiwa Ini
BACA JUGA:Wah! Ada PJU Kejari Banyuasin Hadir di SMAN 1 Banyuasin III, Apa Tujuannya?
Menetapkan Kembali Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK” sebagai Core Value Kejaksaan RI Tahun 2024. Pada kesempatan yang sama diselenggarakan juga pemberian penghargaan “R.Soeprapto Award Tahun 2024.
Oleh Jaksa Agung RI kepada Tokoh/Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan/atau Korporasi atas dedikasi, integritas, profesionalitas, jasa, prestasi serta kinerja yang luar biasa dalam memajukan Institusi Kejaksaan.
Selain itu juga diberikan penghargaan oleh Para Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta Cabang Kejaksaan Negeri atas capaian kinerja pada masing-masing bidang pada tahun 2024.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung RI mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat dan sungguh-sungguh.
BACA JUGA:Ratusan Massa Geruduk Kantor Camat Pedamaran OKI, Desak Pemecatan Kades Karena Ini
BACA JUGA:Luar Biasa! Kejari Ogan Ilir MoU Dengan Bapenda, Dalam Hal Apa Ya?
Sebagai wujud dari adanya tranparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban publik. Jaksa Agung RI juga menyampaikan agar setiap satuan kerja perlu untuk dapat mempublikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas setiap capaian kinerja secara konsisten, adaptif, komunikatif dan kolaboratif.