Dua Hal Ini Bikin PPPK Bakal Punya Kesamaan dengan PNS

Rabu 11 Sep 2024 - 09:46 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

- Pakaian Dinas Lapangan

- Pakaian Dinas saat Upacara

- Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Baru Dibuka Setelah Agustus

Dikatakan peraturan tersebut dibuat dan diberlakukan supayatidak ada perbedaan dan menambah rasa persatuan dan kebersamaan antara PNS dan PPPK.

Sehingga PNS atau PPPK yang sudah paham dengan aturan terbaru ini agar segera menyesuaikannya dalam pekerjaan sehari-hari.

Sebab aturan terbaru ini berlaku mulai dari sekarang hingga ke depannya.

Sementara untuk kesamaan kedua antara PPPK dan PNS adalah mengenai uang pensiun.

Sebagaimana diketahui UU ASN 2023 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara telah resmi disahkan oleh Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Seleksi CASN 2024 Segera Dibuka Instansi Pusat dan Daerah, Ada untuk PNS dan PPPK

Hal itu tentu saja membawa angin segar, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut dikarenakan salah satu kebijakan yang diatur di dalam UU ASN 2023 yaitu mengenai hak kesetaraan PPPK dan PNS.

Berdasarkan UU ASN 2023 Pasal 21 yang telah disahkan Presiden Jokowi, PPPK dan PNS memiliki hak kesetaraan yang sama, salah satunya yaitu berupa jaminan sosial.

Salah satu jaminan sosial yang yang akan didapatkan oleh PPPK dan PNS menurut UU ASN 2023 yaitu jaminan pensiun.

BACA JUGA:H-1 Jelang Penutupan, Ini 20 Instansi Pusat dan Daerah Sepi Peminat di CPNS 2024, Buruan Daftar!

Berikut ketentuan lengkap mengenai uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK dan juga PNS berdasarkan UU ASN 2023 Pasal 22:

Kategori :