Dua Hal Ini Bikin PPPK Bakal Punya Kesamaan dengan PNS

Rabu 11 Sep 2024 - 09:46 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

1. Jaminan pensiun akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

2. Jaminan pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

3. Jaminan pensiun mencakup jaminan pensiun yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun untuk Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BACA JUGA:Kisruh CPNS 2024: BKN Akhirnya Izinkan Penggunaan Meterai Tempel, Warganet Geram

UU ASN 2023 telah disahkan Presiden Jokowi, ternyata PPPK juga akan menerima jaminan sosial lainnya sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan sebagai pegawai ASN selain jaminan pensiun.

Jaminan sosial lain yang akan diterima oleh PPPK menurut UU ASN 2023 diantaranya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Demikian informasi mengenai UU ASN telah disahkan Presiden Jokowi dan PPPK PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS.

 

Kategori :