Tersangka Penembakan di Kalidoni Palembang Tertangkap Tim Gabungan, Ini Lokasinya

Rabu 11 Sep 2024 - 11:42 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menambahkan, bahwa motif peristiwa penembakan yang terjadi itu akibat tersinggung, kesal, sakit hati akibat korban yang menghentikan pembangunan rumah.

BACA JUGA:3 dari 4 Pelaku Pembunuhan di Kuburan Cina Palembang 'Dilempar' ke Indralaya, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Pacu Kendaraan Dibatas Normal, Kijang Innova Melayang Tabrak 3 Mobil dan Pembatas Jalan Depan SMAN 3 Palembang

"Untuk sejarah dari peristiwa ini terjadi berawal dari pemilik tanah Amirullah yang memperkejakan tersangka maupun korban," tambahnya.

Kemudian pemilik tanah ini menjual tanahnya kepada Direktur Perumahan Mansion III, Anita yang mana saat itu adanya perjanjian baik korban maupun tersangka tentang free Rp15 juta atas pembebasan lahan, pembangunan rumah hingga dalam hal keamanannya.

"Sebelum peristiwa penembakan tersebut, korban ini melakukan penagihan tapi dengan cara yang salah dengan melakukan penyetopan kerjaan yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelasnya.

Hal itu diketahui oleh tersangka hingga berujung terjadinya cekcok mulut antara tersangka dengan korban yang membuat tersangka ini emosi.

BACA JUGA:Dalam Waktu 2 Hari, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Remaja Perempuan Meninggal Akibat Asfiksia

BACA JUGA:Mayat Remaja Perempuan Ditemukan di TPU Talang Kerikil, 4 Pelaku Sempat Lakukan Pelecehan, ini Kata Psikolog

"Nah saat korban ini berada di ruko, tersangka dating dan langsung melakukan penembakan dengan Jarak 3 meter yang mengenai kepala korban hingga terjatuh dan tersangka Kembali menembak korban hingga meninggal dunia," bebernya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan seperti senjata api rakitan (sempira) jenis revolver, 2 butir aminisi aktif caliber pin 9.

Kemudian ada juga 2 buah selongsong amunisi caliber pin 9, 1 buah pisau, 1 buah baju kemeja, 1 buah topi, 1 unit sepeda motor dan 2 butir pecahan proyektil.

"Tersangka kita jerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.

BACA JUGA:Akhirnya, Para Pelaku Membuat Remaja Perempuan Meninggal Akibat Asfiksia Tertangkap, Ini Buktinya

BACA JUGA:Bawa Sajam, Pemuda Ini 'Digiring' ke Polres Ogan Ilir

Bahkan juga terjerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Kategori :