BACA JUGA:Ada Sosok Kajati Sumsel Dalam Peresmian Musholla Baitul A'dli Pada TK Adhyaksa VII Banyuasin
Dengan dasar kemerahan dan bercak darah sebagaimana Visum Et Repertum yang periksa oleh dr. Elda Maharani pada tanggal 21 Februari 2024 dokter pada Rumah Sakit AR. Bunda Lubuk Linggau.
"Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 14.18 WIB korban TH Sri Utami meninggal dunia berdasarkan Surat kematian No. 755/II/RS-Bunda/LLG/2024," jelasnya.
Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Primair Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009.
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidair Pasal 310 Ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lebih Subsidair Pasal 310 Ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Sejumlah Awak Media Geruduk KPU OKU Timur Pertanyakan Dana Publikasi Tak Jelas, Kemana Ya?
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Kedua Pasal 312 UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahwa proses kesepakatan perdamaian perkara antara tersangka Edi Krisman Bin Romli dengan Mariana Sormin Binti Antonius.
Selaku pihak keluarga korban TH. Sri Utami telah berhasil didamaikan dan telah dibuatkan Surat Pernyataan dan Perjanjian Damai serta Surat Pernyataan Bersama;
Bahwa setelah selesai perdamaian dilakukan, karena tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka kemudian tersangka pulang kerumahnya untuk menunggu proses pengajuan Restoratif Justice Ke Kejati Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Bebaskan Generasi Muda dari Bahaya Narkotika, Ini Upaya yang Dilakukan Desa Benuang, Intip Yuk
Untuk selanjutnya diteruskan ke JAM Pidum Kejaksaan Agung RI dapat atau tidak disetujuinya permohonan Restoratif Justice tersebut.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"