Kejari Lahat Gelar Kampanye Anti Korupsi, Siapa Narasumbernya?

Jumat 13 Sep 2024 - 08:24 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Yang berlokasi di Kecamatan Lahat Tengah, Kabupaten Lahat. Barang bukti yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA:Pj Wako Ajak Semua Pihak Cermati Indeks Kawasan Rawan Narkoba di wilayah Pagaralam

BACA JUGA:Cabup Lahat Bursah Zarnubi Temui Pedagang dan Warga di PTM Serelo, Ada Apa Ya

"Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat No. 181/Pid.B/2024/PN Lht ini berupa 1 buah kandang burung warna hitam merk WnR Indonesia," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.

Dia mengatakan, bahwa program Mengantar Barang Bukti Gratis (Mang Baris) merupakan program milik Kejaksaan Negeri Lahat sebagai suatu inovasi.

Hal ini tidak lain dalam memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kembali barang-barang miliknya yang disita dan menjadi barang bukti di persidangan suatu perkara.

Bahkan, lanjut dia mengatakan, tanpa harus menyita waktu dan menempuh perjalanan jauh untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

BACA JUGA:Pemdes Beringin Janggut Lahat Hasilkan 10 Item Musdes 2025, Ini Pesan dari Kades

BACA JUGA:KEREN, Pemdes Keban Jaya Laksanakan Musdes 2025 dan Bagikan Dana BLT 3 Bulan, Ini Buktinya

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :