PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Sekretaris Daerah atau Sekda Sumsel Edward Candra mengajak ASN di lingkungan Pemprov untuk mendukung percepatan penerapan SPBE.
Hal ini menjalankan perintah Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Menurut Edward, Perpres Nomor 95/2018 ini menjadi suatu keharusan bagi Pemerintah Daerah dan bersifat segera untuk diterapkan menyusul perkembangan arus informasi yang sangat cepat.
Demikian disampaikan Sekda Sumsel Edward Candra saat membuka sosialisasi implementasi aplikasi Srikandi dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkungan Pemprov Sumsel.
BACA JUGA:Cegah Penularan Penyakit Berbahaya, PPTQ Al-Izzah Plaju Undang Tim Profesional Lakukan Fogging
Pembukaan sosialisasi yang diinisiasi Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel itu berlangsung di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis, 12 September 2024.
Dengan SPBE ini lanjut Edward, penyelenggaraan pemerintahan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan secara cepat.
SPBE ini juga ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik,” imbuhnya.
BACA JUGA:Jelang SULE-IC FKIP Unsri Tahun 2024, Sekda Edward Candra Beri Komentar Mengejutkan
BACA JUGA:Disambut Yel Yel dan Pengalungan Bunga, Ini Kebahagiaan Tim Voli Putri Sriwijaya Bhayangkari Sumsel
Dia menambahkan, penerapan SPBE bidang kearsipan telah ditetapkan dengan Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Termasuk memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan SPBE atau E-Government.
"Penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK dapat memberikan layanan kepada instansi pemerintah, ASN, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya,” timpal Edward.