“Ya kalau berpantun yang sipatnya sosialisasi mengajak masyarakat untuk memilih dirinya tentunya itu belum boleh sesuai dengan aturan yang berlaku yakni pengaturan cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana dalam undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mempunyai maksud yang baik,” jelasnya.
BACA JUGA:Petani Tadah Hujan Panen Raya dan Harga Beras Rp13 Ribu Per Kg, Ini Jumlah Hasil Panen di OKU Timur
Sementara Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah SPd I, MPd membenarkan kalau saat ini belum tahapan kampanye dan pihaknya juga belum menerima berkas juti dari petahana.
“Kami belum menerima berkas cuti dari pasangan petahana dan pada tanggal 22 September penetapan calon dan pada tanggal 23 pengambilan nomor urut pasangan, jadi saat ini memang belum masa kampanye,” tegasnya.