Kemudian pada saat saksi korban menyuruh tersangka untuk pergi, tiba-tiba tersangka emosi dan langsung melempar saksi korban dengan batu yang ditemukan disekitar jalan kearah saksi korban sambil tersangka berkata,’’Binatang kamu’’.
BACA JUGA:Rezeki Nomplok! Desa Keban Agung Dapat Tambahan Dana Desa Rp 144 Juta, Ini Kata Kades
BACA JUGA:5 Fakta Unik Pagar Alam: Pusat Megalitikum dan Kampung Tertinggi di Sumatera Selatan
Selanjutnya tersangka menyuruh saksi korban untuk menunggunya lalu tidak lama berselang tersangka datang kembali dengan membawa 1 Bilah senjata tajam sambil berlari menghampiri saksi korban.
Dan saat telah mendekati saksi Pandar Jaya, tersangka Ariyo langsung menusukkan pisau yang dipegangnya tersebut kearah punggung kiri saksi Pandar Jaya.
"Kemudian setelah melakukan perbuatannya tersangka Ariyo langsung pergi. Akibat perbuatan tersangka Ariyo, saksi Pandar Jaya mengalami pada punggung kiri 9 cm dibawah puncak bahu kiri 21 cm," tambahnya.
Kemudian dari garis tengah tubuh bagian belakang terdapat luka terbuka disertai luka gores berbentuk garis lurus dengan tepi luka rata, dengan ukuran 0,2 X 9 cm.
BACA JUGA:Wong Kito Galo, Ayo Belajar! 30 Kosakata Bahasa Palembang Paling Sering Digunakan Beserta Artinya
BACA JUGA:Akhirnya, Bocah 3 Tahun Berhasil di Temukan, Ini Lokasinya di Sungai Musi
Sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUD SITI AISYAH No. 47/RSUD.SA/VER/VII/2024 yang dibuat oleh dr. Yusuf Amin pada tanggal 19 Juli 2024.
Adapun penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Ekspose Restorative Justice berjalan dengan aman, lancer dan kondusif," tandas Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"