Kejari Lubuk Linggau Gelar Ekspose Restorative Justice, Berikut Perkaranya

Selasa 17 Sep 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau melakukan ekspose bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) proses Restorative Justice perkara tersangka atas nama Ariyo Bin Hosri.

Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Selasa 17 September 2024. Adapun Ekspose Restorative Justice tersebut yang di pimpin langsung oleh Dir TP Oharda Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.

Yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., Kasi Oharda Prasetyo SH MH, Kasi Kamnegtibum Beni Wijaya SH MH melalui Zoom Meeting. 

Yang di hadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Bpk. Wahyudi, SH., M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Ibu Anita Asterida, S.H., M.M., M.H.

BACA JUGA:Salurkan Bansos Sembako dan Santunan Anak Yatim, Ini Janji Bupati OKU Timur

BACA JUGA:Warga Desa Mojosari BK 9 Belitang Keluhkan Bau Busuk Diduga dari Limbah Pabrik Pakan Ikan Milik Perusahaan Ini

Kemudian juga ada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Ibu Meri Aryani, S.H., M.H dan Jaksa Penuntut Umum (selaku Jaksa Fasilitator) Bapak Imam Hidayat, S.H., M.H.

Adapun identitas lengkap tersangka dalam perkara Penganiayaan yaitu Aroyo Bin Hosri (19) warga Lorong Setapak Rt.4, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H menjelasakan, bahwa uraian singkat perkara tersebut yaitu pada Jumat 19 Juli 2024 pada pukul 16.00 WIB.

Bertempat di Jalan Garuda Hitam, Rt. 02, Lorong Muhammadiyah, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat, Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Pamitan dan Doa Bersama, Pasangan YM-BM Makin Yakin Maju Bersama Masyarakat Kabupaten Lahat

BACA JUGA:Pengadaan Sumur Bor Masuk Skala Prioritas Musdes 2025 Jagabaya Lahat, Ini Penyebabnya

"Bermula saksi korban Pandar Jaya Bin M. Amin yang berprofesi sebagai tukang ojek sedang mencari penumpang," ujarnya.

Kemudian datang tersangka Ariyo Bin Hosri mendekati dan memukul jok sepeda motor saksi korban sambil meminta untuk diantar ke daerah simpang pemiri di Kota Lubuk Linggau. 

Namun saksi korban tidak mau mengantar tersangka dikarenakan takut melihat tersangka sambil saksi korban menyuruh tersangka untuk pergi.

Kategori :