Kasus Apa Ini Dilakukan Kesepakatan Perdamaian di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau
Bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau telah dilaksanakan proses kesepakatan perdamaian perkara tersangka atas nama Irwantoni Bin Sahid Akmaludin kasus kecelakaan.--Humas Kejati Sumsel
LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau telah dilaksanakan proses kesepakatan perdamaian perkara tersangka atas nama Irwantoni Bin Sahid Akmaludin kasus kecelakaan, Senin 9 Desember 2024.
Bahwa telah terjadi Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis 3 Oktober 2024 sekira pukul 22.20 WIB di Jalan Yos Sudarso Depan Sp atau Jalan Junaidi, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1.
Antara mobil Truck Tangki Hino BD 8176 KU Warna Merah Putih yang Dikemudikan oleh Irwantoni Bin Sahid Akmaludin yang menabrak sepeda motor Honda Beat Warna Putih Nopol BG 6235 GL, yang Dikendarai oleh Talimin Bin Kasyadi.
"Bermula sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa mengemudikan mobil truck tangki hino BD 8176 KU sekira pukul 21.00 WIB," ujar Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H.
BACA JUGA:Kejari Lubuk Linggau Terima Pengembalian Denda Kerugian Negara, Ini Kasusnya!
BACA JUGA:Ada Apa Ini di Rumah Restorative Justice Kejari Lubuk Linggau, Ternyata Ini
Dari Desa Tak Toi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong bersama teman terdakwa yang bernama ferizal dengan tujuan akan ke kota Palembang.
Sesampainya di Jalan Yos Sudarso depan simpang Jalan Junaidi, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.
Pada saat mobil truck tangki hino BD 8176 KU yang terdakwa kemudikan berjalan pelan saat itu di depan mobil terdakwa ada dua mobil jenis minibus yang warna dan nopolnya terdakwa tidak ingat yang akan berbelok kekanan jalan dan akan masuk ke jalan.
Berada di kanan jalan yang terdakwa tidak tahu nama jalan tersebut, namun jika di lihat dari arah pasar lubuk linggau menuju ke arah simpang periuk.
BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejari Lubuk Linggau Jadi Narumber Dengan Materi Penyuluhan Hukum, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:Waw! Ada Kegiatan Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara di Kejari Lubuk Linggau
Kemudian terdakwa menghidupkan lampu sen sebelah kiri dengan posisi mobil truck tangki Hino BD 8176 KU yang terdakwa kemudikan untuk berpindah lajur ke lajur sebelah kiri.
Hal ini guna untuk mendahului kedua mobil tersebut ketika mobil terdakwa sudah berada sejajar dengan dua mobil terdakwa ada dua mobil jenis minibus yang warna.