Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Perumahan Kesuma Permai II, Ini Orangnya

Selasa 17 Sep 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

"Korban ditusuk menggunakan senjata tajam jenis badik ke tubuh korban yakni satu tusukan di paha kiri, satu tusukan di dada kiri, dan satu tusukan di tangan kiri," bebernya. 

BACA JUGA:Remaja Putri di Ogan Ilir Hilang, Diduga Kuat Dibawa Kabur Seorang Pria

BACA JUGA:Oknum Guru Ngaji Pelaku Pelecehan terhadap 15 Anak Divonis 20 Tahun, LPSK: Peringatan Keras bagi Publik!

Hal itulah yang membuat korban meninggal seketika di TKP kamar mandi tanpa busana karena sedang mandi malam hari.

Selain mengamankan tersangka, Polrestabes Palembang dalam perkara ini mengamankan barang bukti berupa 1 Sajam jenis Badik, 1 jaket merek Hoodie warna putih, 1 sendal merek savilo sebelah kanan milik tersangka. 

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," katanya. 

Sementara itu, tersangka Romli mengakui perbuatannya dan nekat membunuh korban atau adik iparnya ini karena sakit hati. 

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Dalami Kasus Owner 'Arisan Bodong', Yang Merasa Dirugikan Silahkan Melapor

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Ogan Ilir Tewas Diduga Kuat Dimassa, Polres Ogan Ilir Lakukan Penyelidikan

"Adik saya ditelantarkan dan menggadaikan motor ibu saya, mesin air, blender, magic com, dan lainnya sudah sering melakukan aksinya," tandasnya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :