PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Perumahan Kesuma Permai II.
Yang beralamat di Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Kamis 11 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
Yang mengakibatkan korban Yundi Efran (26) dengan kondisi ditemukan dalam keadaan bersimbah darah di kamar mandi dirumahnya.
Terungkap korban meninggal dunia akibat tusukan senjata tajam (sajam) saat sedang mandi yang dilakukan kakak iparnya sendiri Romli (29).
BACA JUGA:Pasal Tabung Gas 3 Kg, Rumah di Palembang Ludes Terbakar
BACA JUGA:3 Bocah di Ogan Ilir Hilang, Ini Pesan yang Ditinggal Pada Orang Tuanya
Warga Jalan Perdamaian, Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang ini ditangkap ditempat persembunyian di Kabupaten Banyuasin.
Oleh tim gabungan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134, Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa.
"Tersangka ini telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Selasa 17 September 2024.
Tersangka yang berhasil ditangkap yakni Romli, sedangkan untuk pelaku satunya lagi berinisial E masih dalam pencarian anggotanya.
BACA JUGA:Modus Isi Saldo Ovo, Warga Bukit Palembang Diamankan
BACA JUGA:Kendarai Sepeda Listrik, IRT di Palembang jadi Korban Penjambretan, Ini Kronologinya
"Kita ketahui bahwa motif pembunuhan berencana ini adalah sakit hati," jelas Kapolrestabes Palembang kepada wartawan saat jumpa pers.
Hal ini tidak lain karena korban Yundi telah menelantarkan istri dan anaknya, yang diketahui bahwa istri korban merupakan adik kandung tersangka Romli.
Dan korban telah beberapa kali melakukan pencurian barang milik keluarga tersangka. Oleh karena itu, Kapolrestabes mengatakan tersangka merencanakan pembunuhan.